https://sites.google.com/site/mrsjezzie/home/downloadz/internet-programming
Archive for September, 2012
Materi 4 : Ragam Dialog Interaksi.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS NEGERI MANADO
FAKULTAS TEKNIK
Alamat :Kampus UNIMA di Tondano
Telepon : (0431) 322543 Fax : (0431)322543
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PLAGIAT DAN PLAGIATOR ?
Kutipan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan PLAGIAT di Perguruan Tinggi antara lain :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tìdak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutìp sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah lain yang diakuì sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
- Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendìri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.
BAB IV
PENCEGAHAN
Pasal 7
(1) Pada setiap karya ìlmiah yang dìhasilkan di Iingkungan perguruan tìnggi harus dilampirkan pernyataan yang ditandatanganì oleh penyusunnya bahwa:
a. Karya ilmiah tersebut bebas plagiat;
b. Apabila di kemudian harì terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedìa menerima sanksì sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pìmpinan Perguruan Tìnggì mengunggah secara elektronik semua karya ilmiah mahasiswa/ dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan yang telah dilampiri pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui (Garba Rujukan Digital) sebagai tìtìk akses terhadap karya ilmiah mahasiswa/dosen/ penelìti/tenagakependîdikan Indonesia, atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
BAB V
PENANGULANGAN
Pasal 10
1). Dalam hal dìduga telah terjadi plagiat oleh mahàsiswa, ketua jurusan/departemen/
Bagian membuat persandìngan antara karya mahasíswa dengan karya dan/atau karya
Yang dìduga merupakan sumber yang tìdak dinyatakan oleh mahasiswa.
2). Ketúajurusan/departemen/bagìan memìnta seorang dosen sejawat sebidang untuk
Memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang dìduga telah
Dilakukan mahasìswa.
3). Mahàsiswa yang dìduga melakukan plagiat dìberi kesempatan melakukan pembelaan di
Hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.
4). Apabîla berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbuktì terjadi plagiat, maka
Ketua jurusan/ departemen/ bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasìswa sebagai
plagìator.
Apabila salah satu darì persandìngan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadìnya plagiat, maka sanksì tidak dapat dìjatùhkan kepada mahasìswa yang diduga melakukan plagiat.
PembantuDekan IV,
Drs. Pieter R.R.I. Tulus, MAP
NIP. 195907161985031002
1. Apa itu Keamanan Jaringan
Satu hal yang perlu diingat bahwa tidak ada jaringan yang anti sadap atau tidak ada jaringan komputer yang benar-benar aman. Sifat dari jaringan adalah melakukan komunikasi. Setiap komunikasi dapat jatuh ke tangan orang lain dan disalahgunakan. Sistem keamanan membantu mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Selain itu, pastikan bahwa user dalam jaringan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai keamanan dan pastikan bahwa mereka menerima dan memahami rencana keamanan yang Anda buat. Jika mereka tidak memahami hal tersebut, maka mereka akan menciptakan lubang (hole) keamanan pada jaringan Anda.
Ada dua elemen utama pembentuk keamanan jaringan :
- Tembok pengamanan, baik secara fisik maupun maya, yang ditaruh diantara piranti dan layanan jaringan yang digunakan dan orang-orang yang akan berbuat jahat.
- Rencana pengamanan, yang akan diimplementasikan bersama dengan user lainnya, untuk menjaga agar sistem tidak bisa ditembus dari luar. Baca lebih lanjut
Kerangka Kerja dan paradigma interaksi, Materi ke-3
Untuk Kelas IMK A (rabu jam 9) presentasi chap3-6 digabung mggu depan oleh Olivia Kembuan, S.Kom, M.Eng
Faktor Manusia dan Lingkungan Kerja oleh Olivia Kembuan, S.Kom, M.Eng